22 Desember 2023 08:36

Form pengisian yang dimaksud bagi ppk, pokja, pp dan auditor berupa data nama,nip,nik,instansi,alamat email pribadi aktif,pangkat,golongan,jabatan,no sertifikat pbj,no hp, no sk pengakatan.

Formpengisian bagi penydia baru berupa data perusahaan nama pimpinan,ktp dan surat2 lainnya sesuai list.